Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi berdiri pada 21 November 2000 berdasarkan UU No. 27 Tahun 2000, memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah ini, yang terdiri dari Pulau Bangka dan Belitung.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
selain itu, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan susunan organisasi antara lain:
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawakan:
Bidang P2PK
Bidang PPI
Bidang PFUI
Bidang SPPE
- Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.